3 Macam-Macam Asas Hukum. Berikut adalah ragam jenis-jenis asas hukum yang ada di Indonesia beserta penjelasan singkatnya. Asas nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
tujuanserta sarana-sarana pokok untuk ideologi adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik yang individual maupun sosial. Jadi termasuk kehidupan bernegara (Heuken, 1991:122)
ygXD.